DESKRIPSI
Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK serta implementasi manajemen K3 dalam operasional perusahaan bahkan akan membahas kebijakan pemerintah dalam menangani teknis pembayaran pesangon pada pekerja yang di PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mempunyai efek konsekuensi dalam penjelasan hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja serta sebagai dasar pegangan hukum bila terjadi perselisihan di masa yang akan datang.
Di dalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.
Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak-hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.
MATERI PELATIHAN UU KETENAGAKERJAAN, OUTSOURCING IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA
-
- Pemahaman Pengertian Outsourcing
- Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
- Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
- Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
- Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Perjanjian Kerja dan Jenisnya
- Dasar-dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
- PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun
- Kewajiban Pengusaha dalam PKWT 5. Perubahan PKWT menjadi PKWTT
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu)
- Perjanjian Kerja dan Jenisnya
- Dasar-dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
- Kewajiban Pengusaha dalam PKWTT
- STUDI KASUS DAN CONTOH BENTUK DRAFT PERJANJIAN
- OUTSOURCING
- PKWT
- PKWTT
- MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- BERDASARKAN UU No. 2 / 2004 DAN CONTOH STUDI KASUS
- MANAJEMEN SOLUSI EFEKTIF DALAM MENYELESAIKAN PHK TANPA KONFLIK
- Kebijakan
- Manajemen PHK Moderen
- Pemecahan Perselisihan
- Studi Kasus
- KEBIJAKAN MANAJEMEN K3 PADA KEGIATAN OPERASIONAL PERUSAHAAN
- PENGEMBANGAN PROGRAM JAMSOSTEK DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA YANG DI PHK
- Kebijakan dan Peraturan Yang Berlaku Dalam Perlindungan Pekerja Yang Di PHK
- PT Jamsostek Sebagai Salah Satu Badan Penyelenggara Jaminan Sistem Tenaga Kerja
MANFAAT PELATIHAN UU KETENAGAKERJAAN, OUTSOURCING IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA
Manfaat yang akan diperoleh para peserta dalam mengikuti Pelatihan ini adalah;
- Memahami secara komprehensif dan sistematis mengenai konsep hubungan kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Merancang perjanjian kerja yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mendapatkan informasi dan solusi tentang masalah – masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang perjanjian kerja;
- Mendapatkan penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi pada perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mendapatkan solusi dari permasalahan yang terjadi pada proses PHK;
- Mengetahui Efektifitas Pemberlakuan K3 pada setiap perusahaan;
- Mendapatkan ketentuan kebijakan terbaru mengenai ketenagakerjaan.
Fasilitas Yang Diperoleh
- Lokasi Training di Hotel Bintang 3-5
- Ruang Pelatihan Full AC, Toilet dan Musholla
- Perlengkapan Visual LCD Proyektor, & Whiteboard
- Modul / Handout(Hard Copy & Soft Copy)
- Training Kit (Co-Card, Bolpoin, & Buku Catatan)
- 1x Makan Siang dan 2x Coffee Break (Snack)
- Penjemputan Bandara Hotel (Pulang-Pergi selama pelatihan)
- Basement Tempat Parkir Motor dan Mobil yang Aman
- Akses Internet Wireless
- Smoking Area.
- Sertifikat Keikutsertaan Training
- Merchandise menarik dari Duta Pro Training & Consulting
- Konsultasi dengan Instruktur/Narasumber setelah Pelatihan
Biaya Training
- Rp 6.800.000,- / Peserta (termasuk penginapan, minimal 2 peserta)
Lokasi Training di Yogyakarta
- Hotel Neo Malioboro
- Cavinton Hotel Yogyakarta
- Hotel Dafam Fortuna Malioboro
- Swiss-Belboutique Yogyakarta
- Hotel Dafam Fortuna Seturan
- Pesonna Hotel Tugu
- Crystal Lotu Hotel Yogyakarta
- Grand Zuri Malioboro
- Forriz Hotel Yogyakarta
- Hotel Amaris Malioboro Jogja
- Pesonna Hotel Malioboro
- Hotel Satoria Yogyakarta Adisucipto
- Prima In Hotel Malioboro
Keterangan
- Jumlah Peserta dapat memperngaruhi biaya training.
- Biaya dan Lokasi diatas hanya untuk Private Training dan Public Training, untuk In House Training penawarannya dapat menghubungi kami dilink berikut (kontak kami).
- Jumlah peserta, jadwal training dan lokasi training dapat menyesuaikan permintaan.
- Pemintaan lokasi yang diluar daftar diatas dapat menghubungi kontak Marketing Kami.
Dapatkan Penawaran Harga Training Terbaik dari Kami!.
Untuk melihat jadwal pelatihan ini kunjungi Jadwal Training Update dan jika ingin mendaftar pelatihan public atau online training ini, silakan isi form di Formulir Pendaftaran.
