
DESKRIPSI
| Penguasaan SDM terhadap manajemen kontrak saat ini memegang peranan yang semakin tinggi, seiring dengan peta persaingan bisnis yang semakin ketat dan berat. Peranan aktivitas kontrak dalam bisnis berhubungan erat dengan kemampuan daya saing perusahaan terutama untuk mampu berhubungan dengan vendor-vendor yang memiliki kualitas prima. Selain hal tersebut, pada dasarnya kontrak mempunyai empat (4) fungsi ekonomi, yaitu pertama kontrak memuat ganti rugi bila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau melanggar kontrak, kedua, memakai para pihak given categories of exchange dengan seperangka ketentuan kontrak (dimana mereka bebas untuk menentukannya bila mereka mau), sehingga akan mengurangi transaction cost. Ketiga, mengurangi ketidakhati-hatian para pihak dengan memberikan tanggungjawab kepada pihak yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lainnya. Keempat, memformulasikan seperangkat ketentuan yang merupakan alasan yang memanfaatkan dalam pelaksanaan kontrak sehingga dapat dilaksanakannya efficient exchange, tetapi tidak mendorong pelaksanaan inefficient exchanges yang tidak memenuhi kriteria effisiensi pareto.
Hukum Kontrak Manajemen di bidang Minyak & Gas adalah suatu aspek kritis yang dapat menyebabkan terobosan besar dalam anggaran organisasi karena proses litigasi mahal dan proses penyelesaian sengketa. Sebuah pengamatan yang baik dan analisis secara keseluruhan draf kontrak untuk menghapus ambiguitas dan klausa berisiko dapat membuat perbedaan penting untuk keberhasilan atau kegagalan bottom line organisasi. Pelatihan ini akan menjelaskan semua aspek pembentukan kontrak, pelaksanaan dan penyelesaian sengketa. Peserta akan belajar mitigasi risiko, strategi manajemen, dan karakteristik dari berbagai jenis kontrak sehingga akan memberikan peserta pemahaman lengkap tentang hukum kontrak yang memungkinkan mereka untuk menjadi negosiator handal. |
Secara umum tujuan pelatihan adalah meningkatkan wawasan pengetahuan dan keterampilan peserta pelatihan dalam merancang kontrak bisnis yang memenuhi aspek ekonomi dan hukum sehingga berampak signifikans bagi perkembangan perusahaan.
MATERIM PELATIHAN
· Contract as Management Tools · Buyer’s and Seller’s View · Strategic options in contracting · Pre-Contract Planning and Issues · Developing Contract Work · Breakdown Structure
· Konsep tentang kontrak dari aspek ekonomi dan hukum. Materi yang disampaikan diantaranya adalah : pengertian kontrak bisnis, syarat syahnya suatu kontrak, azas ekonomi suatu kontrak, azas hukum suatu kontrak, jenis-jenis perikatan bisnis.
· Pada bagian ini akan disampaikan hal-hal yang berhubungan dengan : proses pembuatan kontrak mulai dari judul kontrak, bagian pembukaan, pasal-pasal dalam kontrak, bagian penutup, contoh-contoh kontrak outsouching, leasing, kontrak pengadaan barang, kontrak pengadaan jasa, bahasa dalam kontrak, keadaan force majeure. 1. Formation to Contract a. Format (certain & uncertain model) b. Written contact (administration & evidence) & (by law or by parties) c. Contract made by Notary Public (PPAT) d. Contract (endorsed/approved by related government agency) e. Subject to contract (personal, legal entily, organization, partnership) f. Object to contract 2. Requirement to Contract a. Consensus by the parties (offering & acceptance, the consensus without durres, mistake of froud) b. Capacity of parties (minor person(under 21 years old, person under official trust custody, prohibited by relevant law) c. Definity/specific subject matters d. Admissible couse (kausa halal) 3. Formalities, procedure registering & permormance (pacta sunt sevanda) 4. Breach of contract (Defaoult) a. Condition constitute default? b. Failure to performed contract (remidies, compensation, damages, force majeur =failure) 5. Termination of contract : (performance, payment, certified tender, compentation (set-off), merger (confusion), release, destruction of subject matters, occurrence of conceling condition, exceeding statute of limitation. 6. Legal Action & Enforcement in Contract Dispute Settlement a. Court settlement (last resort) b. Execution by court adjudication for security transaction c. Mediation, arbitration, annexed court mediation 7. Drafting Contract Tehnique Arranging to Contract a. Title of contract b. Date, time, day, place the contract signed c. The parties: contained the information; name (person, entities, authorized representative) ddres, legal domicilie, legal competences in signing agreement. d. Background: commonly used with title of ‘witnesseth’, ‘recital’, background. e. Definitation: contained technical terminology interpretative f. Main object agreed by the parties g. Right & obligation h. Representation & warranties i. Covenant (affirmative & negative covenant) j. Event default
Fasilitas Yang Diperoleh
|
