![]() DESKRIPSI Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keharusan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
|
MATERI TRAINING1. PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN : · Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan · Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif · Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup · Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder · Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
2. PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN : · Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain · PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak · Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursement · Tunjangan makan atau diberikan makan bersama · Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan · Konflik dalam withholding tax · Pembuatan Faktur Pajak · Saat pengkreditan pajak masukan · Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
3. PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN 1. Pengertian 2. Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan 3. Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap 4. Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri 5. Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25 6. Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 7. Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN 8. Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan 9. Revaluasi Aktiva Tetap 10. Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham 11. Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa 12. Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito 13. Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih 14. Transaksi Capital Lease 15. Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi 16. Transaksi Bangun Guna Serah 17. Reimbursable Items (Penggantian Biaya) 18. Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final 19. Transaksi Valas 20. Konfirmasi Kredit Pajak 21. Rekonsiliasi Fiskal Fasilitas Yang Diperoleh
|