![]() DESKRIPSI Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan non migas memiliki spesifikasi tertentu yang berbeda dengan bidang usaha lainnya dari sisi perlakuan akuntansi. Penyerapan modal dan risiko yang begitu tinggi menyebabkan kedua jenis usaha ini mendapat perlakuan khusus dari sisi akuntansinya. Di dalam PSAK sebagai hasil konvergensi dengan IFRS, kedua jenis usaha ini diatur dalam satu standar, yaitu PSAK 64. Khusus untuk pertambangan non migas, ada satu lagi PSAK, yaitu PSAK 33 (Revisi 2011) Akibatnya, aturan-aturan detil (rule base) yang ada di PSAK sebelum konvergensi tidak akan lagi muncul setelah konvergensi.Demikian juga dengan ketentuan perpajakan untuk kedua jenis usaha ini yang memiliki aturan khusus sehingga mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogate legi priori). Dengan demikian, ketentuan perpajakan untuk kedua jenis usaha pertambangan ini mengacu pada kontrak yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pengusaha selaku kontraktor. Training (pendidikan profesional) dua hari ini akan menjawab seluruh pertanyaan yang terkait dengan bagaimana perlakukan akuntansi dan perpajakan untuk usaha pertambangan.
|
MATERI TRAINING1. Aspek legal pertambangan migas sesuai dengan UU No. 22/2001 2. Ruang Lingkup dan Penerapan 3. Penerapan Sanctity of Contract (kesucian kontrak) dalam pertambangan migas 4. Perkembangan pertambangan migas di Indonesia 5. Pola bagi hasil dalam pertambangan migas 6. Aspek akuntansi pertambangan migas sesuai production sharing contract, kontrak kerja sama, PSAK 64 (hasil konvergensi dengan IFRS 6) 7. Aspek pajak pertambangan migas terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 79/2010 dan PerDirjen Pajak No. PER-28/PJ/2011 8. Studi kasus 9. Aspek legal pertambangan non migas sesuai dengan UU No. 4/2009 10. Penerapan Sanctity of Contract (kesucian kontrak) dalam pertambangan non migas 11. Perkembangan pertambangan non migas di Indonesia 12. Hak dan kewajiban kontraktor pemegang IUP, IPR, IUPK, kontrak karya, dan PKP2B. 13. Pola kerja sama pemegang izin dengan kontraktor penyedia jasa penunjang di bidang penambangan non migas 14. Aspek akuntansi pertambangan migas sesuai kontrak karya, PKP2B, PSAK 33 (Revisi 2011) dan PSAK 64 sebagai hasil konvergensi dengan IFRS 6 15. Aspek pajak pertambangan migas 16. Studi kasus Fasilitas Yang Diperoleh
|