Training Amdal
 

AMDAL

 

Apa itu AMDAL?

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;

dibuat pada tahap perencanaan…”

Apa guna AMDAL?

Guna AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan.

“…ditujukan untuk menjamin rencana usaha layak lingkungan”

Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.

“…memberikan solusi minimalisasi dampak negatif”

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.

“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/

pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan”

 

“…disusun sebelum rencana kegiatan dibangun

 

Apa dokumen AMDAL?

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

 

 

Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL.  Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL.  Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.

“…dokumen KA-ANDAL harus disepakati isinya oleh Komisi Penilai AMDAL terlebih dulu

sebelum digunakan sebagai acuan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL”

Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.

Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.

Ketiga dokumen ini diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL.  Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

“…dokumen ANDAL, RKL, dan RPL menjadi satu bagian tak terpisahkan

yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL secara bersama-sama”

 

Siapa yang harus menyusun AMDAL?  Bagaimana menyusunnya?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya.  Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.

 

“…kewajiban menyusun dokumen AMDAL didasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan,

sehingga tidak semua jenis kegiatan yang membutuhkan ijin perlu menyusun AMDAL”

 

“…kriteria kewajiban AMDAL pada dasarnya mencakup :

– potensi kegiatan menimbulkan dampak penting;

– tidak pastinya ketersediaan pengelolaan lingkungan dalam mengontrol dampak penting tersebut”

 

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya.  Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.  Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.

 

Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?

 

“…pada dasarnya pihak-pihak yan berkepentingan dalam AMDAL adalah

Komisi Penilai, pemrakarsa, masyarakat terkena dampak, dan pemberi Ijin”

 

Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.  Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.  Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini.

Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups).  Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.

Pemberi Ijin; cukup jelas.

 

Apa itu UKL dan UPL ?

 

“…kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan

upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan”

 

Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa suatu rencana usaha/kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL; yaitu kegiatan yang diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak

 

“…pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan

terdiri dari dua kategori, yaitu :

harus melewati suatu kajian lingkungan terlebih dulu yang disebut Dokumen UKL-UPL;

– tidak perlu melewati kajian lingkungan dalam Dokumen UKL-UPL”

 

 

 

Ada beberapa kegiatan yang walaupun tidak akan menimbulkan dampak penting tetap membutuhkan identifikasi dampak terlebih dulu sebelum dapat dipastikan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungannya.  Identifikasi dampak ini dibutuhkan karena ada kombinasi antara frekuensi kegiatan yang tinggi dengan intensitas dampak yang tinggi sehingga menyebabkan munculnya ketidakpastian pengelolaan dampak yang perlu dikomunikasikan kepada pihak terkait lainnya.

 

Kajian lingkungan yang dibutuhkan dikenal dengan nama Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).  Dokumen ini berisi uraian singkat dari proses identifikasi dampak yang dilakukan secara sistematis, dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dilaksanakan.

 

“…Dokumen UKL-UPL dibutuhkan bagi

kegiatan tidak wajib AMDAL yang masih memerlukan identifikasi dampak

akibat ketidakpastian yang muncul dari

kombinasi frekuensi kegiatan dan intensitas dampak yang relatif tinggi

sehingga perlu dikomunikasikan kepada pihak lain yang terkait”

 

Kegiatan-kegiatan tidak berdampak penting yang frekuensi kegiatan dan intensitas dampaknya relatif rendah sehingga tidak ada lagi ketidakpastian masalah pengelolaan dampaknya tidak perlu menyusun Dokumen UKL – UPL, dan dapat langsung melakukan berbagai upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan yang sesuai dengan standar dan norma yang berlaku.

 

Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

 

 

“…AMDAL adalah perangkat wajib yang penggunaannya diharapkan komplemen

dengan perangkat-perangkat lainnya”

Kaitannya dengan dokumen lingkungan wajib lainnya; ada beberapa dokumen lingkungan maupun kajian lingkungan yang sifatnya diwajibkan.  Pada dasarnya, dokumen-dokumen lingkungan wajib seperti ini sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Kepala Bapedal.

Dokumen-dokumen lingkungan wajib tersebut adalah Dokumen UKL-UPL,  Audit Lingkungan Wajib,  Revisi RKL-RPL, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Bapedal

“…rencana kegiatan yang sudah ditetapkan menyusun UKL-UPL tidak lagi diwajibkan menyusun AMDAL; kegiatan berjalan yang diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru;

pengubahan kegiatan yang hanya membutuhkan penyesuaian RKL-RPL tidak perlu menyusun AMDAL lagi”

Kaitannya dengan dokumen lingkungan sukarela yang dikenal; penyusunan dokumen lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL.  Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “menambal” ketidaksempurnaan dokumen AMDAL.

Dokumen-dokumen lingkungan yang sifatnya sukarela ini sangat bermacam-macam dan terbukti amat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri.  Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan macam-macam lainnya.

 

 
Bagaimana prosedur AMDAL di Indonesia?

Prosedur AMDAL di Indonesia terdiri dari :

  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

Proses penapisan; atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penilaian KA-ANDAL; setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.  Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

 

Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL; penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).  Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.  Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

 

Apakah kegiatan anda wajib menyusun AMDAL?

Apabila menghadapi salah satu pertanyaan di bawah ini:

Apakah anda akan membangun sebuah usaha/kegiatan? Wajibkah AMDAL?

 

Ada proyek yang akan dibangun di sekitar rumah anda? Wajibkah AMDAL?

 

Dapat dilakukan langkah-langkah berikut untuk memastikannya:

 

LANGKAH-LANGKAH PENAPISAN WAJIB AMDAL

Apa yang harus dilakukan bila wajib menyusun AMDAL?

Sebagaimana disebutkan diatas, prosedur AMDAL pada dasarnya terbagi dalam 4 bagian.  Hal-hal yang harus diperhatikan dengan seksama oleh penyusun AMDAL adalah :

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; walaupun tata cara pengumuman dan konsultasi masyarakat tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08/2000, pemrakarsa/penyusun AMDAL bebas mengadopsi berbagai teknik dan metodologi pengumuman dan konsultasi masyarakat yang telah dikenal, selama tidak melanggar ketentuan minimal yang telah ditetapkan.

“…Proses pengumuman diharapkan memperhatikan keunikan bahasa dan 

pola komunikasi setempat yang efektif;

Proses konsultasi masyarakat harus memperhatikan pola dan struktur sosial budaya setempat.”

World Bank, ADB, dan beberapa negara di dunia seperti Kanada menerapkan aturan khusus pelaksanaan pengumuman dan konsultasi masyarakat dalam proses penyusunan Environmental Assessment yang bisa dijadikan referensi.  Diharapkan dalam waktu dekat akan diterbitkan pedoman pelaksanaan konsultasi masyarakat dalam AMDAL yang khas Indonesia.

Proses penyusunan dokumen KA-ANDAL; secara garis besar, hal terpenting yang perlu terangkum dengan baik dalam KA-ANDAL adalah hasil konsultasi masyarakat dan masukan dari masyarakat.  Hal-hal tersebut menentukan proses pelingkupan dan penentuan isu pokok dari potensi dampak di lokasi rencana kegiatan tersebut.

“…Hasil pelingkupan adalah kunci dari KA-ANDAL, 

dimana hasil konsultasi dengan masyarakat serta masukan masyarakat yang diberikan

selama masa pengumuman menjadi sumber informasi utama proses pelingkupan tersebut.”

Pedoman pelaksanaan pelingkupan diatur dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 1992, walaupun sangat disarankan untuk menggunakan referensi lain yang ada untuk menyempurnakan dan melengkapi proses pelaksanaan tersebut.

 

Proses penilaian KA-ANDAL; tahap pengajuan dokumen KA-ANDAL dapat dilalui dengan cepat selama memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Telah memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/2000 

2.     Menyampaikan 1 (satu) paket sampel dokumen kepada sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang berwenang untuk dicek apakah telah memenuhi semua persyaratan

3.     Mempersiapkan dokumen yang telah dianggap memenuhi syarat sebanyak jumlah  yang ditetapkan sekretariat

4.     Memastikan kembali jadwal penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL

Proses penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL; penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL perlu mencermati kekhasan aspek, teknis kegiatan, dan ekosistem rencana kegiatan tersebut.  Oleh sebab itu, pedoman penyusunan yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/2000 tidak cukup.  Berbagai pedoman yang secara khusus membahas metodologi penyusunan ANDAL dari aspek sosial, kesehatan masyarakat, valuasi ekonomi; dari tipe kegiatan seperti pemukiman terpadu; dan dari tipe ekosistem seperti lahan basah dan kepulauan, telah diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Bapedal. Sangat disarankan untuk melihat referensi-referensi internasional lainnya dalam memperkaya penyusunan dokumen tersebut.

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL; tahap pengajuan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL dapat dilalui dengan cepat selama memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Telah memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/2000 

2.     Menyampaikan 1 (satu) paket sampel dokumen kepada sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang berwenang untuk dicek apakah telah memenuhi semua persyaratan

3.     Mempersiapkan dokumen yang telah dianggap memenuhi syarat sebanyak jumlah  yang ditetapkan sekretariat

4.     Memastikan waktu pertemuan dengan tim teknis

5.     Merangkum masukan dari tim teknis sebagai bekal dalam menghadapi Komisi Penilai AMDAL

6.     Memastikan kembali jadwal penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL

Apa itu revisi RKL dan RPL?

Dari sudut legislatif, istilah revisi RKL dan RPL tidak dikenal dalam prosedur resmi AMDAL.  Namun demikian istilah ini sering disebut/dipergunakan untuk situasi perbaikan isi dokumen RKL dan RPL saja untuk menyesuaikan atas perubahan pola pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari suatu kegiatan yang telah beroperasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai revisi RKL dan RPL adalah :

·         Revisi RKL dan RPL bukan merupakan prosedur umum bagi sebuah kegiatan yang membutuhkan perubahan atas pola pengelolaan dan pemantauan lingkungannya.  Penerapannya bersifat kasuistik.

·         Revisi RKL dan RPL tidak selalu harus dinilai di Komisi Penilai AMDAL.  Penilaian dilakukan apabila ada situasi khusus yang menyebabkan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan tersebut wajib dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang terkait.

·         Penyempurnaan RKL dan RPL harus selalu dilakukan secara otomatis oleh pemrakarsa sendiri untuk memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungannya.  Penyempurnaan yang bersifat sukarela ini tidak usah diproses secara formal apabila memang tidak ada perubahan detail kegiatan yang berarti.

·         Perubahan detail kegiatan pada dasarnya berimplikasi pada penyusunan AMDAL baru.  Keputusan untuk hanya mengubah RKL dan RPLnya saja harus diambil setelah yakin bahwa studi AMDAL yang lama memang dianggap telah mengantisipasi kemungkinan timbulnya dampak baru akibat perubahan kegiatan.

 

 

 

 
 

 

DIKLAT LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
TAHUN 2004

VISI :

Terwujudnya SDM yang berkualitas di Bidang Lingkungan Hidup melalui Pendidikan dan Pelatihan menuju Pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

VISI :

  1. Mengembangkan SDM yang handal untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pelatihan lainnya yang menunjang.
  2. Mempersiapkan SDM yang professional di dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan di bidang lingkungan.
  3. Meningkatkan pelayanan prima dalam Diklat lingkungan hidup melalui perencanaan kebutuhan Diklat, peningkatan mutu Diklat dan Evaluasi pelaksanaan diklat lingkungan.

I. PENDAHULUAN

Konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup merupakan salah satu masalah global yang menuntut perhatian dan penanganan secara serius dan berkelanjutan. Tidak dapat dipungkiri bahwa krisis lingkungan di Indonesia telah mengakibatkan ancaman terhadap kelangsungan hidup penduduknya. Bencana banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan adalah sebagai contoh dari dampak krisis lingkungan tersebut. Perhatian kita terhadap bencana-bencana tersebut masih belum optimal karena persepsi lingkungan yang benar pada sebagian besar masyarakat Indonesia belum begitu tampak. Hal ini dapat disebabkan antara lain karena rendahnya kualitas pemahaman masyarakat terhadap lingkungan dan masih belum konsistennya tindakan yang dilakukan oleh pengambil keputusan karena rendahnya kemampuan SDM di bidang lingkungan.

Dalam peningkatan kamampuan Sumber Daya Manusia di bidang lingkungan hidup, pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu alternatif untuk menghasilkan tenaga teknis maupun manajerial yang handal dan berkualitas untuk mengantisipasi masalah lingkungan hidup.

Diklat Kementerian Lingkungan Hidup berupaya dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM khususnya pengelolaan lingkungan hidup melalui beberapa kegiatan, seperti : Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan, Seminar, Workshop, On the Job Training dan Film dokumenter, dan lain-lain.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Asdep urusan Sarana Pengembangan SDM adalah untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan sumber daya manusia di dalam pengelolaan lingkungan hidup baik secara teknis maupun manajemen.

III. SASARAN PESERTA

Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, Instansi terkait dan pihak swasta serta masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

  1. Program Kegiatan

Dalam Tahun Anggaran 2004 Asdep Urusan Sarana dan Pengembangan SDM Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLH telah merencanakan beberapa kegiatan Dilat sebagai berikut :

No. Jenis Kegiatan Waktu Pelaksanaan

  1. Diklat Penegakan Hukum Lingkungan 9 s/d 13 Februari 2004
  2. Diklat Perpustakaan 9 s/d 12 Februari 2004
  3. Diklat Bahasa Ingris Maret s/d Mei 2004
  4. O.T. Lingkungan 15 s/d 19 Maret 2004
  5. Diklat Leadership 22 s/d 24 Maret 2004
  6. Diklat Pengelolaan Limbah B3 12 s/d 16 April 2004
  7. Diklat Pengendalian Pencemaran Udara 26 s/d 30 April 2004
  8. Diklat Pengeloaan Air Limbah Industri 3 s/d 7 Mei 2004
  9. Diklat Pengawasan Lingkungan (Pusat dan Daerah) 24 s/d 28 Mei 2004
  10. Diklat Pemahaman Lingkungan untuk Pelajar (Usia Dini) 7 s/d 11 Juni 2004
  11. Diklat Pimpinan Tk. IV 3 Mei s/d 11 juni 2004
  12. Diklat Pimpinan Tk. III Tentative
  13. Diklat Pembangunan Berkelanjutan di bidang lingkungan (Environmental Sustainable Development) 21 s/d 25 Juni 2004
  14. Diklat Peningkatan Kemampuan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah 12 s/d 16 Juli 2004
  15. Diklat Pengelolaan Lingkungan bagi Eksekutif 19 s/d 23 Juni 2004
  16. Diklat PPNS 26 Juli s/d 26 Agustus 2004
  17. Diklat Produksi Bersih 2 s/d 6 Agustus 2004
  18. Diklat AMDAL A dan B 23 Agustus s/d 7 September 2004
  19. Diklat Legislatif di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup 6 s/d 8 Desember 2004
  20. Diklat Pejabat Fungsional 6 s/d 17 Desember 2004
    * Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah

 

 

 

  1. Kerjasama dengan Instansi terkait.

Asdep Urusan Sarana dan Pengembangan SDM Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLH, membuka kesempatan kerjasama Diklat bidang lingkungan hidup dengan instansi pemerintah maupun swasta. Kantor KLH memiliki tenaga pengajar yang handal, baik teknis maupun manajemen, serta memiliki Laboratorium Air, Udara, dan B3. Disamping itu juga telah memiliki berbagai kurikulum bidang lingkungan, antara lain : AMDAL, Pengawas Lingkungan, Air, Udara, B3, dan Sustainable Development.

IV. KETERANGAN :

  1. Persyaratan Umum untuk Diklat Teknis :
  2. Pendidikan minimal D3 dari berbagai disiplin ilmu.
  3. Pengalaman kerja ? 2 tahun
  4. Persyaratan Khusus :

Disamping persyaratan umum di atas beberapa Diklat juga harus memenuhi persyaratan khusus antara lain :

  1. Diklat Teknis (Limbah Cair Industri, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengeloaan Limbah B3) :
    • Staf Teknis/operasional sesuai dengan jenis diklat yang diinginkan.
  2. Diklat Pengawas Lingkungan :
    • Pegawai Negeri Sipil
    • Pendidikan Minimal D3 dari berbagai disiplin ilmu
    • Bekerja di bidang teknis lingkungan
    • Telah mengikuti salah satu diklat teknis (Udara, Air, B3) dan Diklat Amdal Dasar (Amdal A)
  3. Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
    • Pegawai Negeri Sipil
    • Pendidikan minimal S1
    • Minimal 2 tahun di bidang teknis lingkungan
    • Telah mengikuti diklat Amdal Dasar (Amdal A)
    • Telah mengikuti salah satu diklat teknis (Udara, Air, B3)
    • Telah mengikuti diklat Pengawas Lingkungan

Fasilitas Yang Diperoleh

  • Lokasi Training di Hotel Bintang 3-5
  • Ruang Pelatihan Full AC, Toilet dan Musholla
  • Perlengkapan Visual LCD Proyektor, & Whiteboard
  • Modul / Handout(Hard Copy & Soft Copy)
  • Training Kit (Co-Card, Bolpoin, & Buku Catatan)
  • 1x Makan Siang dan 2x Coffee Break (Snack)
  • Penjemputan Bandara Hotel (Pulang-Pergi selama pelatihan)
  • Basement Tempat Parkir Motor dan Mobil yang Aman
  • Akses Internet Wireless
  • Smoking Area.
  • Sertifikat Keikutsertaan Training
  • Merchandise menarik dari Duta Pro Training & Consulting
  • Konsultasi dengan Instruktur/Narasumber setelah Pelatihan

Biaya Training

  • Rp 6.800.000,- / Peserta (termasuk penginapan, minimal 2 peserta)

Lokasi Training di Yogyakarta

Keterangan

  1. Jumlah Peserta dapat memperngaruhi biaya training.
  2. Biaya dan Lokasi diatas hanya untuk Private Training dan Public Training, untuk In House Training penawarannya dapat menghubungi kami dilink berikut (kontak kami).
  3. Jumlah peserta, jadwal training dan lokasi training dapat menyesuaikan permintaan.
  4. Pemintaan lokasi yang diluar daftar diatas dapat menghubungi kontak Marketing Kami.

Dapatkan Penawaran Harga Training Terbaik dari Kami!.

Untuk melihat jadwal pelatihan ini kunjungi Jadwal Training Update dan jika ingin mendaftar pelatihan public atau online training ini, silakan isi form di Formulir Pendaftaran.

 

Spread the love